Mengenal Pajak Penghasilan (PPh) dan Cara Menghitungnya: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting. PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan. Memahami PPh, mulai dari jenis-jenisnya, tarif yang berlaku, hingga cara menghitungnya, adalah kewajiban bagi setiap WP. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang PPh, memberikan panduan langkah demi langkah dalam menghitungnya, serta tips untuk mengelola PPh dengan lebih efektif.
Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Definisi ini mengandung beberapa poin penting:
- Tambahan Kemampuan Ekonomis: PPh hanya dikenakan atas penghasilan yang benar-benar menambah kemampuan ekonomi WP.
- Diterima atau Diperoleh: Penghasilan dikenakan PPh baik ketika sudah diterima secara tunai maupun ketika hak untuk menerima penghasilan tersebut sudah ada.
- Wajib Pajak: PPh dikenakan baik kepada orang pribadi maupun badan.
- Sumber Penghasilan: Penghasilan yang dikenakan PPh bisa berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
- Tujuan Penggunaan: Penghasilan tersebut dapat digunakan untuk konsumsi (membeli barang atau jasa) atau untuk menambah kekayaan (investasi, tabungan, dll.).
- Bentuk Penghasilan: Penghasilan yang dikenakan PPh bisa dalam berbagai bentuk, seperti gaji, upah, honorarium, dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan lain-lain.
Jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dikelompokkan berdasarkan Pasal yang mengaturnya dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Beberapa jenis PPh yang paling umum adalah:
- PPh Pasal 21: PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Contohnya: gaji karyawan, honorarium dokter, upah buruh.
- PPh Pasal 22: PPh yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, badan-badan tertentu, baik pemerintah maupun swasta berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan impor atau ekspor.
- PPh Pasal 23: PPh atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan penghargaan, serta imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa lainnya.
- PPh Pasal 25: PPh yang dibayar secara angsuran oleh Wajib Pajak badan setiap bulan.
- PPh Pasal 26: PPh atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri dari sumber di Indonesia.
- PPh Final: PPh yang bersifat final, artinya pelunasannya dianggap selesai dan tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari PPh terutang lainnya. Contohnya: PPh atas bunga deposito, hadiah undian, dan pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Tarif PPh bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan status Wajib Pajak. Berikut adalah tarif PPh yang berlaku saat ini:
-
PPh Pasal 21 (Tarif Progresif untuk Orang Pribadi):
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp 60.000.000: 5%
- Lapisan PKP di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000: 15%
- Lapisan PKP di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000: 25%
- Lapisan PKP di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000: 30%
- Lapisan PKP di atas Rp 5.000.000.000: 35%
-
PPh Pasal 22: Tarif bervariasi tergantung jenis barang dan kegiatan.
-
PPh Pasal 23: 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah/penghargaan. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa lainnya.
-
PPh Pasal 25: Dihitung berdasarkan penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
-
PPh Pasal 26: 20% dari jumlah bruto penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri.
-
PPh Final: Tarif bervariasi tergantung jenis penghasilan. Contohnya: 10% atas bunga deposito, 0,5% atas peredaran bruto UMKM.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh): Panduan Langkah Demi Langkah
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk menghitung PPh, khususnya PPh Pasal 21 untuk karyawan:
1. Menentukan Penghasilan Bruto:
Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan dalam satu bulan, termasuk:
- Gaji pokok
- Tunjangan (transportasi, makan, jabatan, dll.)
- Premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan
- Bonus
- Uang lembur
- Penghasilan lainnya
2. Mengurangi Penghasilan dengan Biaya Jabatan:
Biaya jabatan adalah biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto, dengan batasan maksimal Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun.
Rumus:
- Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto
- Jika hasil perhitungan lebih dari Rp 500.000, maka biaya jabatan yang diperhitungkan adalah Rp 500.000.
3. Mengurangi Penghasilan dengan Iuran Pensiun:
Iuran pensiun adalah iuran yang dibayarkan oleh karyawan kepada dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan. Besarnya iuran pensiun yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Menentukan Penghasilan Neto Sebulan:
Penghasilan neto sebulan adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun.
Rumus:
- Penghasilan Neto Sebulan = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun
5. Menentukan Penghasilan Neto Setahun:
Penghasilan neto setahun adalah penghasilan neto sebulan dikalikan 12.
Rumus:
- Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan Neto Sebulan x 12
6. Mengurangi Penghasilan Neto Setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP berbeda-beda tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah besaran PTKP yang berlaku saat ini (tahun 2024):
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp 54.000.000
- Tambahan karena kawin: Rp 4.500.000
- Tambahan untuk setiap tanggungan keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus satu derajat (maksimal 3 orang): Rp 4.500.000 per orang
Contoh:
- K/0 (Kawin, tidak ada tanggungan): Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 58.500.000
- K/1 (Kawin, 1 tanggungan): Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000
- TK/0 (Tidak Kawin, tidak ada tanggungan): Rp 54.000.000
7. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
PKP adalah penghasilan neto setahun dikurangi PTKP.
Rumus:
- PKP = Penghasilan Neto Setahun – PTKP
8. Menghitung PPh Pasal 21 Terutang Setahun:
PPh Pasal 21 terutang setahun dihitung dengan menerapkan tarif progresif PPh Pasal 21 pada PKP.
Contoh:
Jika PKP adalah Rp 100.000.000, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang setahun adalah:
- 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% x (Rp 100.000.000 – Rp 60.000.000) = 15% x Rp 40.000.000 = Rp 6.000.000
- Total PPh Pasal 21 Terutang Setahun = Rp 3.000.000 + Rp 6.000.000 = Rp 9.000.000
9. Menghitung PPh Pasal 21 Terutang Sebulan:
PPh Pasal 21 terutang sebulan adalah PPh Pasal 21 terutang setahun dibagi 12.
Rumus:
- PPh Pasal 21 Terutang Sebulan = PPh Pasal 21 Terutang Setahun / 12
Contoh Soal:
Seorang karyawan bernama Budi, berstatus K/0 (kawin, tidak ada tanggungan), memiliki penghasilan bruto sebulan Rp 10.000.000. Budi membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000 per bulan. Hitunglah PPh Pasal 21 terutang Budi sebulan.
Penyelesaian:
- Penghasilan Bruto Sebulan: Rp 10.000.000
- Biaya Jabatan: 5% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000 (maksimal)
- Iuran Pensiun: Rp 100.000
- Penghasilan Neto Sebulan: Rp 10.000.000 – Rp 500.000 – Rp 100.000 = Rp 9.400.000
- Penghasilan Neto Setahun: Rp 9.400.000 x 12 = Rp 112.800.000
- PTKP (K/0): Rp 58.500.000
- PKP: Rp 112.800.000 – Rp 58.500.000 = Rp 54.300.000
- PPh Pasal 21 Terutang Setahun: 5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000
- PPh Pasal 21 Terutang Sebulan: Rp 2.715.000 / 12 = Rp 226.250
Jadi, PPh Pasal 21 terutang Budi sebulan adalah Rp 226.250.
Tips Mengelola Pajak Penghasilan (PPh) dengan Efektif:
- Pahami Kewajiban Pajak Anda: Ketahui jenis PPh yang dikenakan pada penghasilan Anda dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Manfaatkan Pengurangan yang Diperbolehkan: Maksimalkan pengurangan yang diperbolehkan seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.
- Simpan Bukti-Bukti Pengeluaran: Simpan bukti-bukti pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan, seperti bukti pembayaran iuran pensiun.
- Laporkan Pajak dengan Benar dan Tepat Waktu: Hindari sanksi dengan melaporkan pajak dengan benar dan tepat waktu.
- Konsultasikan dengan Ahli Pajak: Jika Anda merasa kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak untuk mendapatkan saran yang tepat.
Kesimpulan
Memahami Pajak Penghasilan (PPh) adalah kunci untuk menjadi Wajib Pajak yang taat dan menghindari masalah dengan otoritas pajak. Dengan memahami jenis-jenis PPh, tarif yang berlaku, dan cara menghitungnya, Anda dapat mengelola PPh dengan lebih efektif dan memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan benar dan tepat waktu. Artikel ini memberikan panduan komprehensif, namun selalu periksa peraturan perpajakan terbaru karena regulasi dapat berubah. Jangan ragu untuk mencari bantuan profesional jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Komunitas Rumah Tani